Layanan Perijinan
737xPELAYANAN PERIZINAN DI KEMANTREN TEGALREJO
- PELAYANAN PERIZINAN PEMAKAMAN
Pelayanan perizinan Pembayaran Retribusi pemakaman yang dilayani Kemantren Tegalrejo adalah perizinan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Utaralaya yang berada di Jl. Tompeyan Kelurahan Tegalrejo Kemantren Tegalrejo(di belakang kantor Kemantren Tegalrejo). TPU Utaralaya merupakan TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pelayanan Perizinan Pemakaman di Kemantren Tegalrejo meliputi :
- Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST);
- Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman (PPST);
- Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (IPT); dan
- Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT).
- IZIN PEMESANAN TEMPAT PEMAKAMAN (SUDAH PENUH)
Saat ini TPU Utaralaya tidak melayani perizinan Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST) dikarenakan SUDAH PENUH.
- IZIN PERPANJANGAN PEMESANAN TEMPAT PEMAKAMAN (PPST)
Persyaratan :
- Fotokopi KTP pemohon;
- Surat Pernyataan dari pemohon atau ahli waris jika pengguna bukan pemohon;
- Fotokopi SK lama.
Biaya
- Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,-/tahun
- Pemohon tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-/tahun
- IZIN PENGGUNAAN TANAH PEMAKAMAN (IPT)
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi KTP/KK yang meninggal;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit.
Biaya
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 25.000,- /tahun, dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 75.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 40.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 120.000,-
- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT)
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi SK lama.
Biaya
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-