PELAYANAN  PERIZINAN  DI  KEMANTREN  TEGALREJO

 

  1. PELAYANAN PERIZINAN PEMAKAMAN

Pelayanan perizinan Pembayaran Retribusi pemakaman yang dilayani Kemantren Tegalrejo adalah perizinan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Utaralaya yang berada di Jl. Tompeyan Kelurahan Tegalrejo Kemantren Tegalrejo(di belakang kantor Kemantren Tegalrejo). TPU Utaralaya merupakan TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pelayanan Perizinan Pemakaman di Kemantren Tegalrejo meliputi :

  1. Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST);
  2. Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat  Pemakaman (PPST);
  3. Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (IPT); dan
  4. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT).

 

  1. IZIN PEMESANAN TEMPAT PEMAKAMAN (SUDAH PENUH)

Saat ini TPU Utaralaya tidak melayani perizinan Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST)  dikarenakan SUDAH PENUH.

  1. IZIN PERPANJANGAN PEMESANAN TEMPAT  PEMAKAMAN (PPST)

Persyaratan :

  1. Fotokopi KTP pemohon;
  2. Surat  Pernyataan dari pemohon atau ahli waris jika pengguna bukan pemohon;
  3. Fotokopi SK lama.

Biaya

  • Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,-/tahun
  • Pemohon tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-/tahun
  1. IZIN PENGGUNAAN TANAH PEMAKAMAN (IPT)

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP pemohon;
  2. Fotokopi KTP/KK yang meninggal;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit.

Biaya

  • Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 25.000,- /tahun, dan  dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 75.000,-
  • Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 40.000,- /tahun dan  dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 120.000,-

 

  1. Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT)

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP pemohon;
  2. Fotokopi SK lama.

Biaya

  • Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan  dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
  • Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan  dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-

 

 

 

 

 

 

LAYANAN UMUM

LAYANAN UMUM

LEGALISASI

Persyaratan :

    1. Menunjukkan dokumen asli.
    2. Dokumen yang dilegalisir terbaca dengan jelas.

 

SURAT KETERANGAN WARIS

Persyaratan :

    1. Surat pernyataan/keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah.
    2. Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris.
    3. Photocopy Akte Kematian.
    4. Photocopy Sertifikat obyek warisan dan atau photocopy rekening bank.
    5. Apabila dikuasakan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (semua ahli waris), penerima kuasa, Ketua RT, Ketua RW Dan Lurah serta dilengkapi dengan photocopy KTP penerima kuasa.

 

DISPENSASI NIKAH

Persyaratan :

                        Dokumen lengkap dari kelurahan (N1, N2, N4)beserta lampirannya.

 

BEDA NAMA/IDENTITAS

Persyaratan :

      1. Surat Pernyataan beda nama / identitas (bermaterai Rp. 6.000,-) ditandatangani pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah.
      2. Photocopy KTP Pemohon.
      3. Photocopy dokumen pendukung beda nama / identitas.

 

PERNYATAAN DOMISILI USAHA

Persyaratan :

  1. Surat pernyataan domisili usaha (bermaterai Rp. 6.000,-) ditandatangani pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW Dan Lurah.
  2. Photocopy KTP Pemohon.
  3. Photocopy dokumen identitas perusahaan (akte pendirian).

 

PERNYATAAN DOMISILI / TEMPAT TINGGAL

            Persyaratan :

  1. Surat pernyataan domisili / tempat tinggal (bermaterai Rp. 6.000,-) ditandatangani pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah.
  2. Photocopy KTP dan KK Pemohon.