4 JUTA RUPIAH SANTUNAN KEMATIAN UNTUK WARGA KOTA YOGYAKARTA

Tegalrejo, 30/1/2025 Salah satu Program Layanan yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu pemberian santunan kematian. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian.Sasaran pemberian santunan Kematian adalah Mendiang. Mendiang adalah laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia dan tercantum dalam Data Penduduk KSJPS dan/atau DTKS dengan syarat tertentu. Santunan diberikan kepada Ahli Waris. Informasi terbaru Jumlahnya santunan kematian ini adalah Rp 3.000.000 bagi masyarakat yang meninggal sebelum tanggal 15 Agustus 2024, namun bagi warga yang meninggal setelah tanggal tersebut akan mendapat satunan kematian sebesar Rp 4.000.000. Dasarnya adalah Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2024 tentang pedoman pemberian santunan kematian secara elektronik dan Keputusan Wali Kota nomor 303 tahun 2024 tentang besaran pemberian santunan kematian.

Pelayanan mengenai santunan kematian ini bertempat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertempat di Lantai 1 (Ruang Pelayanan Loket 7) Jalan Kenari No.56 Yogyakarta ( Komplek Balaikota) dan sekarang semakin mudah juga karena bisa di urus lewat online 

gambar 1.0 leaflet syarat 

gambar 2.0 tutorial malalui jss

Berikut adalah tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan santunan kematian:

video tutorial mendapatkan santuanan kematian klik teks warna hijau disamping untuk play video