Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Wilayah Kemantren Tegalrejo

Rabu, 15 Januari 2025 bertempat di Aula MUHI Karangwaru telah dilaksanakan Musrenbang Kelurahan Karangwaru dengan tema 'Penguatan potensi daerah sebagai pondasi transformasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat kota yogyakarta' di pimpin langsung oleh MPP Tegalrejo di ikuti oleh Jajaran Perwakilan dari Dinas dan Badan yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta, Perangkat Kelurahan Serta Masyarakat kelurahan karangwaru.

Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat. Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.Setelah itu baru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itulah yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).

Ardeno Kurniawan dalam bukunya menuliskan bahwa kegiatan musrenbang sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni: Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Nasional dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik. Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Daerah dilakukan 2 bulan usai kepala daerah dilantik. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang berjangka waktu 1 tahun dilaksanakan paling lambat bulan April untuk tingkat nasional dan bulan Maret untuk tingkat daerah