Membuat NIB Sangatlah Mudah  Bisa Juga di Dampingi Petugas di Kemantren

 Saat ini, pelaku usaha bisa membuat NIB bisa online melalui laman www.oss.go.id. Cara ini mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, tanpa harus datang langsung ke kantor Pemerintahan. Walaupun bisa lewat online Kemantren Tegalrejo tetap melaukan pendampingan pembuatan NIB secara langsung dengan cukup datang ke kantor kemantren dan membawa syarat NO WA aktif, email dan ktp, nantinya akan di dampingioleh petugas Loket yang berada di Kemantren Tegalrejo. Berikut ini adalah salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan Kemantren Tegalrejo

Kepada Bu Marmi warga kelurahan Bener pada tanggal 7 Januari 2024.  

Adapun cara membuat NIB Secara Mandiri sangatlah Mudah Berikut cara untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB) secara online:

  1. Daftarkan Hak Akses UMK (Usaha Mikro dan Kecil)

 

Langkah pertama untuk membuat NIB secara online adalah memiliki hak akses UMK. Cara untuk mendapatkan hak akses tersebut, Anda bisa mengikuti cara berikut:

  1. Masuk laman website OSS Kementerian Investasi.
  2. Pilih menu “Daftar” yang berada di pojok kanan atas.
  3. Klik opsi “Pilih” sesuai dengan skala usaha Anda (Jika usaha yang Anda jalankan memiliki modal usaha kurang dari Rp5 miliar, berarti Anda perlu memilih Usaha Mikro dan Kecil, tapi jika lebih dari itu maka pilih Non Usaha Mikro dan Kecil).
  4. Pilih jenis usaha pada kolom “Jenis Pelaku Usaha” (Ada 2 opsi yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
  5. Masukkan nomor telepon aktif pada kolom “Nomor Telepon Seluler”.
  6. Isi alamat email lada kolom “Alamat Email”.
  7. Klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
  8. Buka email Anda dan masukkan 6 digit kode verifikasi paling lambat 2 menit.
  9. Masukkan Nama Lengkap Penanggung jawab usaha sesuai KTP.
  10. Buat Password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial. Password ini nantinya akan digunakan untuk login ke OSS.
  11. Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah diisi.
  12. Masukkan Identitas diri. Data pelaku usaha (orang perseorangan), meliputi NIK, Jenis kelamin dan Alamat.
  13. Kemudian masukkan juga data badan usaha, mencakup: NPWP badan usaha, Nomor SK, NIK, Nama, Jenis kelamin, Tanggal lahir, Alamat dan Jabatan.
  14. Klik “Daftar” untuk mendapatkan hak akses UMK.
  15. Sistem akan mengirimkan Username dan Password untuk login OSS ke alamat email yang telah didaftarkan.
  16. Hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk login ke OSS.
  1. Ajukan Nomor Izin Berusaha (NIB) Secara Online

 

Setelah berhasil mendapatkan hak akses UMK, Anda bisa mulai mengajukan pembuatan nomor izin berusaha secara online menggunakan cara berikut:

  1. Kunjungi laman website OSS Kementerian Investasi.
  2. Pilih “Masuk” pada pojok kanan atas.
  3. Login menggunakan Username dan Password dari hak akses UMK.
  4. Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”.
  5. Pilih menu “Perizinan Berusaha” pada menu di bagian atas.
  6. Klik “Permohonan Baru”.
  7. Masukkan informasi secara lengkap seperti yang diminta (Pelaku Usaha, Detail Bidang Usaha, Daftar Produk atau Jasa)
  8. Periksa kelengkapan semua informasi, pastikan tidak ada yang salah atau kelewat
  9. Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Setelah itu, centang Pernyataan Mandiri.
  10. Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha. Apabila semua sudah sesuai Anda bisa mengunduh dokumen Perizinan NIB.