PELANTIKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS), KEMANTREN TEGALREJO
YOGYAKARTA, 22 Januari 2024 - Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta
Pelantikan (Pengambilan sumpah/janji) sebanyak 117 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tempo hari telah melalui rangkaian seleksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kemantren Tegalrejo. Personil PTPS yang dilantik sebanyak 117 personil terdiri 41 personil dari Kelurahan Kricak, 31 personil dari Kelurahan Karangwaru, 28 personil dari Kelurahan Tegalrejo, dan 16 personil dari Kelurahan Bener. Jika dilihat kembali jumlah personil PTPS disetiap kelurahan berbeda hal ini dikarenakan mengikuti jumlah TPS yang ada di masing-masing kelurahan. Pengambilan sumpah/janji PTSP dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 bertempat di Hotel Grand Cabin Jl. Magelang No.55, Kricak. Mekanisme pembentukan PTPS ini tertuang dalam Keputusan Ketua badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu 2024. PTPS mempunyai tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dijelaskan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) melalui buku saku PTPS 2019 yang diantaranya sebagai berikut.
Pengawas TPS bertugas mengawasi: 1.Persiapan Pemungutan Suara; 2.Pelaksanaan Pemungutan Suara; Persiapan penghitungan suara; Pelaksanaan penghitungan suara; dan 3.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kewenangan Pengawas TPS: 1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara; 2.Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS: 1.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan 2.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/;
Terdapat pula aturan yang melarang Pengawas TPS untuk: 1.Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. 2.Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara; 3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara; 4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; 5.Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
"Diharapkan PTPS yang telah dilantik dapat melaksanakan tugasnya sebagai personil dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam pemilu, sehingga akan mendapatkan pemilu yang amanah, aman, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun" ujar Mantri Pamong Praja Kemantren Tegalrejo.