MUSRENBANG, Metode Penyusunan Dokumen Usulan Masyarakat

Tegalrejo, Yogyakarta - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjelaskan bahwa pendekatan perencanaan terdiri dari pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Pendekatan politik menjelaskan bahwa rencana pembangunan merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye.

Pendekatan teknokratik menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang memiliki ketugasan tersebut.

Pendekatan partisipatif melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pembangunan (stakeholders) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan menciptakan rasa memiliki.

Terakhir, pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up) dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang diselaraskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Sebagai bentuk penyelarasan pada jenjang pemerintahan mulai dari lingkup terbawah, Musrenbang di tingkat kelurahan dan kemantren merupakan proses penting dalam proses penyusunan dokumen pemerintahan tahunan di tingkat Kota Yogyakarta

Perencanaan tahunan Kota Yogyakarta untuk tahun 2025 mengambil tema Pemantapan Pembangunan Manusia dengan Dukungan Layanan Publik Berkualitas untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Adapun prioritas pembangunan Kota Yogyakarta untuk tahun 2025 adalah: (1) Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia; (2) Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Tata Ruang, dan Lingkungan yang Aman dan Nyaman; (3) Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat; dan (4) Pemantapan Kinerja Aparatur dan Birokrasi untuk Pelayanan Publik

Untuk penjelasan lebih lengkap terkait panduan musrenbang tahun 2024, silakan download link di bawah ini

https://tegalrejokec.jogjakota.go.id/download/hit/12572/pedoman-musrenbang-tahun-2024-12572.pdf