Diseminasi Peraturan Daerah Kota Yoyakarta Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Hari Kamis (25/08/22) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Desiminasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kegiatan Desiminasi yang diselenggarakan di Hotel Cavinton ini dihadiri Plt. DPMPTSP, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, 14 Kemantren dan unsur terkait lainnya.

 

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si, melaporkan, adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini tentunya memberikan informasi, penjelasan, pengarahan kepada Dinas terkait tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab pelaku usaha. Sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kota Yogyakarta tumbuh serta berjalan dengan kompetitif. 

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut difokuskan untuk pemaparan mengenai system Online Single Submission (OSS) sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko oleh narasumber, dan session tanya jawab mengenai system OSS antara para undangan yang dijawab langsung oleh narasumber. Dalam penerapan dan implementasinya saat ini, OSS masih terus mengalami proses perbaikan dan peningkatan demi kesempurnaan system. Diharapkan kedepannya setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis proses tersedia kelengkapannya dan semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan yang sistematis baik bagi DPMPTSP, Dinas Teknis terkait, serta para pelaku usaha